Ads (728x90)


Penjadwalan ulang UN hanya untuk daerah yang dinyatakan darurat
penyebaran virus corona
Jakarta, smartsumbar.com-----Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pusat Jakarta, menyatakan keprihatinannya dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. Sekaitan dengan itu, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak BNSP mengeluarkan dua buah Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan UN.

Surat Edaran BNSP  yang pertama sebagaimana diumumkan dalam laman web kemendikbud.go.id dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2020, tentang  Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020  untuk Penanganan Penyebaran COVID-19. Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia

Isi surat itu adalah penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. BNSP meminta agar selama penyelenggaraan ujian, warga sekolah agar:

1.Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
2.Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8.Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Dua hari kemudian, tanggal 14 Maret 2020, BNSP kembali mengeluarkan surat edaran,  yang isinya adalah :
1.Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2.Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dengan keluarnya surat edaran BNSP tersebut dapat disimpulkan bahwa jika daerah tidak dalam keadaan darurat penyebaran virus corona, UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dengan tetap waspada dan melaksanakan himbauan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran pertama. Namun, bagi daerah  yang dinyatakan darurat oleh pemerintah setempat , Ujian Nasional  dapaqt diundur dengan berkoordinasi dengn Panitia UN Pusat. *****i/red