Ads (728x90)

Dampak Wabah Corona, UN 2020, Ditiadakan
Jakarta, smartsumbar.com---Akibat wabah virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19), yang masih meluas di tanah air, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk menghapus Ujian Nasional (UN) Tahun 2020. Kecuali tingkat SMK telah melaksanakan UN dari tanggal 16-19 Maret 2020 yang lalu.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebutkan, keputusan untuk menghapus UN 2020 dalam rangka menghindari dampak yang lebih buruk terhadap penyebaran COVID-19. Maka penghapusan UN dipandang perlu untuk seluruh Indonesia mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA sederajat.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020, sebagaimana dikutif dari jpnn.com.

Ia menjelaskan, kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Sedangkan jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret- 2 April. Begitu juga UN SMP yang seharusnya dilaksanakan 20-23  April mendatang.

Namun, karena penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Sehingga dinilai tidak mungkin memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19. Maka sisepakati UN ditiadakan.

Sebagai opsi pengganti UN, diusulkan sekolah melaksanakan USBN, yang dilakukan  secara daring, karena pada prinsipnya tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah. Sehingga Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. Ini tercermin dalam perolehan nilai rapor siswa.

Sebelumnya, desakan meniadakan UN tahun 2020 ini, memang telah disarankan Komisi X DPR yang meminta pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN tingkat SMA/MA dan SMP/Mts.  Dengan pertimbangan bahwa saat ini wabah corona masih sangat menghawatirkan. Bahkan diperkirakan pada hari-hari pelaksanaan UN tersebut,  tingkat sebaran virus corona di tanah air masih tinggi.  Oleh karena itu perlu langkah antisipasi untuk menghidari  risiko besar jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.

"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Senin (23/3/2020), sebagaimana dikutif dari detik.com

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghapus saja UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs. Dengan tujuan agar kondisi penyebaran wabah korona dapat dicegah dan diantisipasi demi  menghindari bahaya lebih besar. ***BS/red